aktualonline.com.ACEH
TIMUR///Ketua Komisi A DPRK
Aceh Timur Irwanda berharap Komisioner KIP Aceh Timur menjalankan aturan Komisi
Pemilihan Umum (KPU) sesuai dengan Amanat Undang Undang Nomor 7 Tahun 2018 bab
ll Pasal 5 Syarat Calon KPU/KIP dan Undang Undang ASN Tahun 2017 serta
dipertegas dengan Surat Edaran KPU Nomor 2 Tahun 2018 yang menyebutkan bahwa
pegawai Negeri Sipil (PNS) diberhentikan sementara apabila sudah diangkat
menjadi Komisioner atau Anggota Lembaga Non struktural, tegas Irwanda seraya
mengatakan Penghasilan sebagai PNS yang diberhentikan sementara kerena menjadi
Komisioner atau lembaga non sruktur tidak diberikan.
"Pembayaran serta gaji pokok dan tunjangan keluarga sebagai PNS
yang sudah menjadi Komisioner tidak bisa diberikan lagi karena bertentangan
dengan ketentuan pasal 279 Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 201,kata
Irwanda.
Irwanda juga sangat menyayangkan apabila masih ada oknum
Komisioner KIP Aceh Timur yang masih menerima gaji PNS semenjak ditetapkan Peraturan
ASN Nomor 11 Tahun 2017 dan diharapkan dapat mengembalikan uang tersebut kepada
Kas Negara demikian ujar Irwanda.
Sementara itu Ketua Forum Peduli Rakyat Miskin (FPRM) Nasrudin
meminta kepada KPU/KIP dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), untuk
segera mengambil tindakan tegas kepada dua orang oknum Komisioner KIP Aceh
Timur berinisial TZ dan MK yang diduga
selama ini melanggar dan mengabaikan aturan KPU yang menyebabkan adanya dugaan kerugian
Negara dan ini tidak boleh diabaikan begitu saja, maka dalam hal ini Ketua FPRM
Nasruddin mendesak DKPP untuk segera memproses dugaan pelanggaran yang
dilakukan dua orang oknum Komisioner KIP tersebut.///Jalaluddin MY
Editor : Zul