aktualonline.com.ACEH TIMUR///dilaksanakan Rapat Koordinasi Dan Sosialisasi
Bersama Ketua Partai Politik tentang Materi Alat Peraga Kampanye (APK) Dan
Titik Pemasangan APK Di Kabupaten Aceh Timur, kegiatan tersebut diselenggarakan
oleh Komisi Independen (KIP) Kabupaten Aceh Timur, bertempat di Kantor KIP
Kabupaten Aceh Timur, Jalan Medan Banda Aceh, Gp. Alue Nibong, Kecamatan
Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, Kamis (4/10/2018).
Ketua KIP Kabupaten Aceh
Timur a.n. Mulia Karim S.Ag, MH,Komisioner KIP Kabupaten Aceh Timur a.n.
Sofyan, Komisioner KIP Kabupaten Aceh Timur a.n. Ridwan Suud,Komsioner KIP
Kabupaten Aceh Timur a.n. Tarmizi, S.Sos.i, MA,Para Ketua Partai Politik di
wilayah Kabupaten Aceh Timur dan para tamu undangan lain nya.
Adapun beberapa penyampaian antara lain Ketua KIP Kabupaten Aceh
Timur, Mulia Karim S.Ag, MH mengatakan bahwa sebenarnya agenda kegiatan kita
hari ini adalah rapat koordinasi dengan Forkopimda, Ketua Parpol terkait APK
dan titik kampanye, akan tetapi setelah dikonfirmasi kepada Forkopimda ada
beberapa dari Forkopimda Aceh Timur yang berhalangan dan ada kegiatan diluar
kota, maka kegiatan tersebut kita akan laksanakan pada hari Kamis tanggal 11
Oktober 2018 atau Kamis depan, sementara itu kegiatan ini kita rubah menjadi
Rapat koordinasi dan sosialisasi bersama ketua partai politik tentang materi
APK dan titik pemasangan APK.
Untuk ketentuan APK seperti baleho, spanduk dan brosur telah
ditentukan ukuran maksimal dan jumlah disediakan oleh KIP Aceh Timur :
Baleho ukuran maksimal 4m x 7m sebanyak 10 lembar
Spanduk ukuran maksimal 1,5m x 7m sebanyak 16 lembar.
Komisioner KIP Kabupaten Aceh Timur Bidang Divisi Kampanye,
Tarmizi, S.Sos.i, mengatakan bahwa,Untuk titik pemasangan baleho maupun spanduk
tingkat dapil dibagi menjadi 5 titik diantaranya :
Dapil 1 (Satu) Lapangan pusat pemerintahan Dapil 2 (Dua)
Lapangan bola kaki perlak,Dapil 3 (Tiga) Lapangan bola kaki Aloe kumba S.
Raya,Dapil 4 (Empat) Lapangan bola kaki Madat, Dapil 5 (Lima) Lapangan bola
kaki Julok, Untuk titik pemasangan Baleho maupun spanduk tingkat Kabupaten
dibagi menjadi 3 (Tiga) titik diantaranya : Lapangan Pusat Pemerintahan
Kabupaten Aceh Timur, Perbatasan Aceh Timur dengan Aceh Utara,Perbatasan Aceh
Timur dengan kota Langsa,Untuk jumlah Baleho dan spanduk yang ditempah oleh
partai politik sendiri tidak di tentukan jumlah banyaknya akan tetapi ukuran
harus sesuai ketentuan yang telah ditentukan oleh KPU dan untuk lokasi
pemasangan harus mengacu kepada ketentuan tempat yang tidak diperbolehkan untuk
dipasangi APK Seperti :
Tempat ibadah, semua jenis tempat ibadah : Masjid, Musala,
Gereja, Wihara, Pura, Klenteng, dan lain-lain,Halaman rumah sakit atau tempat
pelayanan kesehatan, semua jenis rumah sakit, termasuk puskesmas atau klinik.
Gedung atau fasilitas milik pemerintah mencakup kantor
kelurahan, kantor kecamatan, kantor Kabupaten/Kota, kantor Gubernur, kantor Kementerian,
dan lain-lain.
Lembaga pendidikan, meliputi gedung sekolah/madrasah, perguruan
tinggi, atau pesantren,Jalan-jalan protokol atau jalan-jalan utama, Jalan bebas
hambatan atau tol, Sarana dan prasarana publik, seperti terminal, stasiun,
pelabuhan, halte bus, taman, dan lain-lain,Pepohonan, terutama di tempat-tempat
umum atau fasilitas publik,untuk ketentuan mengenai baleho maupun spanduk yang
selama ini sudah terpasang di jalan protokol saat ini, pada saat rapat
koordinasi dengan forkopimda nanti kita bahas kembali karena terdapat wewenang
panwaslih demikian.///Jalaluddin M Yusuf
Editor : Zul