aktualonline.com.ACEH
TIMUR///Tim Gabungan yang
terdiri dari Subdit III Jatanras Polda Aceh, Polres Aceh Timur , Polres Bireun
dan Polres Lhokseumawe dipimpin oleh Kasubdit Jatanras Polda Aceh Kompol
Suwalto, S.I.K pada hari Senin tanggal 31 Desember 2018 berhasil membebaskan
para korban terdiri dari 1 (satu) keluarga pasangan suami istri dan dua anaknya
warga Dusun Kesatuan, Gampong Sungai Pauh Pusaka, Kecamatan Langsa Barat, Kota
Langsa yakni; Irwan Syahputra (28 tahun), pekerjaan Security RSUD Langsa, Meta
Isna Putri (25 tahun), Naila Zahratul Sifa (2 tahun) dan Muhammad Abizar Harun
(7 bulan).
Pembebasan Irwan Syahputra sekeluarga ini bermula dari laporan
Ratna Dewi (49 tahun) warga Dusun Kesatuan, Gampong Sungai Pauh Pusaka,
Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa yang melaporkan ke SPKT Polres Aceh Timur
pada Jum’at tanggal 28 Desember 2018 dan menyatakan bahwa anggota keluraganya
telah diculik oleh pelaku Sofyan alias Abu Yan, (40 tahun), yang sebelumnya
beralamat di Gampong Blang, Kecamatan Langsa Kota, Kota Langsa.
Kronologis kejadian bermula pada hari Sabtu tanggal 22 Desember
2018 sekira pukul 08.00 WIB Irwan Syahputra bersama istrinya (Meta Isna) dengan
membawa kedua anaknya berpamitan kepada Pelapor hendak pergi kerumah Nirwana,
(36 tahun) warga Gampong Alue Rambong, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh
Timur dengan tujuan untuk mengambil uang.
Dikarenakan saat tersebut Nirwana belum memiliki uang sehingga
Irwan Syahputra sekeluarga menginap selama empat malam di rumah Nirwana.
Pada hari Rabu tanggal 26 Desember 2018, sekira pukul 15.30 WIB
Meta Isna mengirimkan pesan singkat (SMS) kepada Pelapor yang bertuliskan “Mak
kami diculik Abu Yan, namun demikian Pelapor tidak membalas SMS tersebut.
Kemudian pada hari Kamis tanggal 27 Desember 2018 sekira pukul
10.00 WIB Meta Isna menghubungi Pelapor sambil mengatakan “Mak disuruh tebus
seratus juta, kalau enggak kami gak bisa pulang lagi. Malam harinya sekira
pukul 20.00 WIB, Meta Isna kembali menghubungi Pelapor dan mengatakan, “Mak
kalau sayang sama kami, cabut laporan Polisi jangan diteruskan.” Atas hal
tersebut Pelapor merasa bahwa benar anaknya menjadi korban penculikan.
Dari laporan tersebut Polres Aceh Timur membentuk tim yang
terdiri dari Satuan Intelkam dan Reskrim dengan dipimpin langsung oleh Kasat
Reskrim AKP Erwin Satrio Wilogo, S.H, S.I.K, M. Si yang selanjutnya melakukan
penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan di lapangan diperoleh informasi korban
berada di wilayah hukum Polres Lhokseumawe dan Polres Bireun.
Koordinasi dan komunikasi aktif yang dilakukan oleh Kasat
Reskrim Polres Aceh Timur dengan Jatanras Polda Aceh, Polres Lhokseumawe dan
Polres Bireun membuahkan hasil, pada Senin (31/12/2018) keberadaana para korban
ditemukan selamat namun dalam kondisi kaki dirantai di sebuah rumah milik istri
Pelaku (Sofyan alias Abu Yan) di kawasan di Dusun Cot Husen, Gampong Alue Iet
Kecamatan Siblah Krueng, Kabupaten Bireun.
Selain berhasil membebaskan korban, Tim Gabungan juga berhasil
mengamankan para pelaku diantaranya: Sofyan alias Abu Yan (45 tahun), T. Lala
Sofyan Najib (45 tahun) warga Gampong Cot Cemeurut, Kecamatan Sungai Raya,
Kabuapten Aceh Timur dan Dika alias Andi (24 tahun) warga Gampong Simoang Juli,
Kecamatan Ketoul, Kabupaten Aceh Tengah.
Saat akan dilakukan penangkapan 2 (dua) dari 3 (tiga) pelaku
berusaha melarikan diri sehingga terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur
oleh petugas.
Petugas juga masih melakukan pengejaran terhadap 2 (dua) orang
pelaku yang diduga ikut terlibat dalam kasus ini yakni Aman Rajut dan Bob (nama
panggilan).
Bersama selain ketiga pelaku, petugas juga menyita barang bukti
di lokasi kejadian diantaranya; 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza warna silver
Nomor Polisi BK 1760 CZ, 1 (satu) unit handpone merk Nokia Tipe 107 warna
hitam, 1 (satu) unit handpone merk Samsung C203 warna hitam, 1 (satu) buah
rante beserta gembok, 1 (satu) lembar bendera Bulan Bintang dan 1 (satu) buah
obeng.
Atas perbuatanya, para pelaku dijerat dengan Pasal 328 Jo Pasal
333 Jo Pasal 368 KUHP dan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang
Perlindungan Anak.///Jalaluddin M Yusuf
Editor : Zul