aktualonline.com.JAKARTA///Dari 38 orang Anggota DPRD Provinsi Sumatera
Utara yang ditetapkan sebagai tersangka kasus suap sejak April 2018, KPK telah
menahan 35 orang.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan penyidikan
untuk 12 orang tersangka diantaranya telah selesai sehingga telah dilimpahkan
pada jaksa penuntut umum. "Lima diantaranya telah mulai didakwa di
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta. Secara bertahap yang lain juga
akan diproses,"urainya, Selasa (27/11).
Selain itu, imbuh Febri, KPK telah memasukkan
satu orang sebagai DPO dan terus melakukan penyisiran terkait posisi Ferry
Suando Tanuray Kaban. KPK kembali mengingatkan agar yang bersangkutan segera
menyerahkan diri.
KPK telah mendatangi pihak keluarga. Saat itu
keluarga menyampaikan pada tim bahwa tidak ada komunikasi antara tersangka
dengan keluarga.
"Kami perlu mengingatkan, jika ada
pihak-pihak tertentu yang menyembunyikan informasi dan keberadaan seorang DPO
atau memberikan keterangan palsu terkait hal tersebut maka ada resiko pidana
untuk perbuatan itu, yaitu di Pasal 21 atau Pasal 22 UU Tindak Pidana Korupsi
dengan ancaman pidana paling sedikit 3 tahun hingga 12 tahun," tegas
Febri.
Selain itu, tuntutan terhadap pelaku yang
tidak koperatif dan melarikan diri kami pastikan akan lebih tinggi dibanding
pelaku lain yang koperatif. Perlu diingat ancaman pidana untuk penerimaan suap
adalah 4 sampai 20 tahun penjara.
"Tidak ada gunanya bagi tersangka FST
melarikan diri dari proses hukum, karena lambat atau cepat pasti akan
ditemukan. KPK terus melakukan pencarian keberadaan tersangka dengan bantuan
Polri dan masyarakat setempat. Justru jika FST terus melarikan diri maka hal
tersebut akan menjadi beban bagi dirinya sendiri dan juga keluarga. Sehingga
kami ingatkan kembali agar ybs koperatif dan menyerahkan diri pada KPK,"
kata Febri.
Dalam proses berjalan, satu orang tersangka
yaitu Sopar Siburian telah mengajukan diri sebagai JC pada Penyidik. Pengajuan
tersebut sedang dalam proses pertimbangan. Pada dasarnya KPK menghargai
pengajuan JC tersebut, karena yang bersangkutan selama proses hukum ini cukup
koperatif dan telah mengembalikan uang yang diduga pernah ia terima yaitu
sekitar Rp202.500.000.
Sedangkan sejumlah Anggota DPRD lain telah
mengembalikan uang dengan total sekitar Rp7.656.500.000. Sikap kooperatif ini
pasti akan dipertimbangkan sebagai alasan meringankan dalam proses hukum yang
sedang berjalan, pungkas Febri.///Zul
Editor
: Zul