aktualonline.com.PEKANBARU ||| Pemerintah Indonesia melalui Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan RI telah mengambil kebijakan didalam dunia
pendidikan, yakni mengubah sistem PPDB Sekolah dari yang lama menjadi berbasis
Zonasi Sekolah.
Sistem Zonasi Sekolah
merupakan salah satu peraturan yang mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan No.14 Tahun 2018, dalam sistem ini disebutkan setiap jenjang
pendidikan (TK, SD, SMP, SMA/SMK) yang diselenggarakan pemerintah wajib
menerima paling sedikit 90 % dari jumlah keseluruhan peserta yang diterima
untuk calon perserta didik yang berdomisili pada radius terdekat dari satuan
sekolah.
Tujuan dari
diterapkannya Sistem Zonasi Sekolah ini,adalah, memberikan pemerataan
pendidikan kepada masyarakat, selain itu sistem ini memberikan kemudahan bagi
pihak sekolah untuk memastikan bahwa seluruh anak usia sekolah di area tersebut
terdaftar di sekolah.
Namun realisasi dari
penerapan Zonasi Sekolah tersebut menuai polemik dari berbagai kalangan
masyarakat, yang secara khusus merupakan orangtua dari calon murid yang hendak
mendaftar melalui PPDB.
Seperti yang dialami
oleh beberapa orangtua calon siswa di Kelurahan Simpang Baru, Kecamatan Tampan,
Kota Pekanbaru yang tidak ingin namanya dipublis.
"Anak saya mau
masuk SMA Negeri, di dekat rumah saya hanya satu SMA Negeri yang terdekat, saya
lihat di website online PPDB jarak rumah kami sangat jauh ke sekolah itu
dibandingkan calon siswa yang lain." Ungkap Ibu tersebut di area SMAN 12
Pekanbaru.
Ibu tersebut mengaku
bahwa anaknya berprestasi sewaktu duduk dibangku SMP, namun untuk kuota
prestasi yang tersedia hanya 5%, itupun sudah terisi oleh kuota Zonasi yang
terdekat dari sekolah tersebut.
"Kalau anak saya
disekolahkan di swasta tidak mampu saya membayarnya uang masuk dan SPP
nya, pekerjaan saya hanya buruh, anak masih ada SMP satu orang, satu lagi masih
SD, terpaksa saya harus meminjam uang dan tentu ini akan menambah beban
pengeluaran saya." Ungkap seorang Bapak calon siswa yang pekerjaan
sehari-harinya adalah buruh kasar harian.
Beberapa dari orangtua
murid yang anaknya mempunyai prestasi khususnya dari kalangan kurang
mampu, dan sangat kebetulan juga di wilayah domisili mereka sekolah negeri
untuk jenjang SMA hanya satu yang ada, diharapkan Pemerintah Daerah setempat
mengambil langkah kebijakan mengenai Zonasi tersebut.
"Sementara info
yang saya dengar dari beberapa kerabat dikampung saya, bahkan ada sekolah yang
kuotanya masih tersisa cukup banyak, karena penduduk rata-rata sedikit yang
tinggal disana".Tutur Ibu tersebut.
Sementara Kepala
Sekolah SMAN 1 Pekanbaru, Hj. Wan Roswita mengungkapkan bahwa jika diberlakukan
sistem PPDB seperti yang lalu yakni tersedia beberapa jalur dan sifatnya
dinamis, maka anak yang tinggal dekat dari SMAN 01 Pekanbaru akan mengeluh
dengan alasan mereka tinggal dekat dari SMAN 01, namun tidak diterima
dikarenakan banyak anak yang berprestasi mendaftar ke Sekolah tersebut.
"Sementara
realitanyasekarang, cukup banyak calon siswa berprestasi tidak diterima masuk
PPDB, dan kebanyakan mereka mengeluh karena telah diisi oleh calon siswa dari
jalur zonasi, memang aturan dan sistem yang menerapkan seperti itu." Tegas
Hj.Wan Roswita.
SMAN 01 Pekanbaru
telah menerapkan kuota penerimaan untuk jalur zonasi sebesar 80%, dan sisanya
15% jalur prestasi, 5% jalur pindahan.
Sekarang adalah
Bagaimana Pemerintah, baik itu di Pusat, ataupun Daerah untuk menyikapi
persoalan-persoalan yang terjadi disaat musim PPDB, apakah memang sistem zonasi
dirasakan sudah paling tepat untuk PPDB tentunya dengan memperhatikan banyak
aspek.
Seperti para
calon-calon siswa yang mempunyai nilai raport bagus dan cerdas namun dari
kalangan keluarga kurang mampu serta tempat tinggal yang jauh dari sekolah
favorit, kemudian dengan terpaksa tersingkirkan oleh anak dari jalur zonasi.||| Ishak
Editor : Zul