aktualonline.com.PEKANBARU ||| Sidak yang dilakukan oleh anggota DPRD
Riau, Suhardiman Amby dan Wakil Ketua DPRD Riau, Asri Auzar ke Perusahaan
perkebunan kelapa sawit, PT. Adei yang berkedudukan di Wilayah Bengkalis Kecamatan
Mandau akhirnya memanas.
Pasalnya PT. Adei
membantah dengan keras klaim DPRD Riau bahwa PT. Adei disebut merambah hutan
diluar HGU seluas 2000 hektar.
Sebelumnya pada Jum’at,(28/6)
dalam kunjungan kerjanya, Suhardiman Amby beserta kedua rekanya, Asri Auzar dan
Aherson melakukan sidak ke perkebunan PT. Adei, disana pihaknya membawa turut
serta beberapa dinas terkait, seperti kadis kehutanan, perkebunan, dan
lingkungan hidup Provinsi Riau, BPN, PPNS dan Polhut untuk melihat langsung lahan
yang berada diluar HGU PT. Adei, namun telah dirambah oleh perusahaan itu.
Dalam keterangan
persnya sebagaimana termuat dalam media, Suhardiman dengan tegas mengatakan
hasil temuan pihaknya melalui pansus monitoring dan evaluasi perizinan
perkebunan, di Riau beberapa tahun lalu mengindikasikan adanya pelanggaran
hukum yang dilakukan oleh PT. Adei dengan merambah hutan diluar HGU dan dengan
merambah kawasan hutan, DAS, dan tidak membayar pajak.
" Ada tiga
indikator pelanggaran perusahaan ini yang kita temukan, yaitu diantaranya
merambah hutan diluar HGU, dan diluar izin pelepasan menteri," kata
Suhardiman kepada media.
Selain itu Menurut
anggota DPRD Riau yang dijuluki datuk ini, akibat berbagai pelanggaran
tersebut, PT. Adei dapat dijerat dengan hukuman pidana 8 tahun penjara dan
sanksi 12 Miliar.
Hal tersebut dikuatkan
oleh pernyataan wakil ketua DPRD Riau, Asri Auzar, ia menyebut apa yang
dilakukan pihaknya itu merupakan upaya menindaklanjuti temuan KPK dimana
baru-baru ini KPK mengklaim adanya penguasaan lahan seluas 1.2 juta hektar
secara ilegal di Riau, dan hal itu dinilai telah sangat merugikan keuangan
Negara, karena tidak adanya aliran pajak yang dapat ditagih dari perusahaan.
Atas informasi yang
disampaikan oleh Perwakilan DPRD Riau tersebut, PT. Adei Plantation melalui
kepala bidang humas perusahaan itu, K. Manullang menjawab pertanyaan awak media
ini mengatakan bahwa pihaknya tidak pernah melakukan sebagaimana di klaim oleh
anggota DPRD itu.
"Itu tidak benar,mereka
itu dapat peta darimana ? Kapan itu dibuat peta itu? Perusahaan kami resmi dan
jelas legalitasnya, serta lahan HGU kami itu seluas 14.900 hektar yang langsung
diukur oleh pihak BPN pada tahun sekitar 1990 an, semua ada sertifikat,"
terang K. Manullang menjawab pertanyaan awak media.
Menurut K. Manullang,
PT. Adei hingga saat ini justru hanya mengelolah lahan HGU nya dengan luas
12.000 hektar, sehingga pihaknya tidak pernah mengerjakan lahan diluar HGU,
apalagi merambah hutan lain, diluar HGU.
"Kami mengikuti
apa yang telah dibuat oleh BPN, HGU kami itu sudah jelas sesuai dengan
perizinan dan yang ditetapkan oleh BPN, jadi kami membantah semua tuduhan
anggota dewan itu, dan kami siap menghadapi kemanapun dibawa," kata
manullang menegaskan.
Bahkan manullang juga
mengatakan pihaknya sangat meragukan semua pernyataan pihak pansus monitoring
dari DPRD Riau, karena sejauh ini Manullang mengaku pihaknya tidak pernah
menerima kedatangan anggota pansus monitoring dan evaluasi perizinan perkebunan
dari DPRD Riau untuk melakukan pengukuran lahan dan memetakan wilayah HGU.
"Darimana
mereka_pansus red bisa mengatakan itu, sedang peta kita sudah ada dari BPN,
peta kami bukan dari kehutanan, jadi kami membantah semua itu, kami siap
menghadapi itu,"kata Manullang mengakhiri.||| Feri Sibarani
Editor : Zul