aktualonline.com.RIAU ||| Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Riau kembali menemukan indikasi
pelanggaran dalam Belanja Perjalanan Dinas di lingkungan pemkab Siak sebesar 4
Milyar lebih, yang tidak Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.33
Tahun 2017.
Laporan Realisasi
Anggaran Pemerintah Kabupaten Siak Tahun 2018 menyajikan realisasi Belanja
Barang dan Jasa sebesar Rp572.684.776.597,13 atau 90,58% dari anggaran sebesar
Rp632.221.673.003,00. Dari realisasi tersebut, di antaranya merupakan realisasi
Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah pada seluruh OPD sebesar Rp22.259.448.590,00
atau 78,68% dari anggaran sebesar Rp28.292.180.600,00.
Belanja perjalanan
dinas dalam daerah tersebut terdiri atas belanja perjalanan dinas
dalam daerah provinsi
dan belanja perjalanan dinas dalam daerah kabupaten. Komponen pembayaran
perjalanan dinas dalam daerah meliputi (1) uang harian yang terdiri atas uang
makan, uang saku, dan uang transportasi lokal; (2) biaya penginapan; dan (3)
biaya transportasi. Selain tiga komponen tersebut, untuk pejabat tertentu
dapat diberikan biaya sewa kendaraan dan uang representasi.
Besaran komponen
pembayaran perjalanan dinas dalam daerah diatur dalam Keputusan Bupati Siak
Nomor 601/HK/KPTS/2017 tentang Penetapan Standardisasi
Honorarium dan Biaya
Lainnya pada Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung di
Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Siak Tahun 2018, yang diduga bertentangan dengan Permendagri No.33
tahun 2017.
Hasil pemeriksaan atas
dokumen pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas
dalam daerah kabupaten
menunjukkan adanya realisasi biaya transportasi sebesar
Rp2.080.778.950,00 dan
realisasi biaya penginapan sebesar Rp1.937.567.100,00 yang dibayarkan
secara lumsum.
Hasil pemeriksaan atas
dokumen pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas
dalam daerah kabupaten
pada 25 OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak
menunjukkan Realisasi
biaya transportasi sebesar Rp2.080.778.950,00 dibayarkan secara lumsum dan
tidak didukung dengan bukti pengeluaran yang sah berupa tiket transportasi
darat dan/atau daftar pengeluaran riil.
Atas hal ini, salah
satu Lembaga masyarakat yang aktif memantau pejabat pengguna anggaran di
provinsi Riau, Ir. Ganda Mora angkat biara dan sagat menyayangkan tentang
adanya indikasi kuat mengenai pelanggaran sejumlah besar OPD atas SPPD yang
bernilai 4 Milyar rupiah tersebut.
"Seharusnya Pemkab
Siak dapat merujuk permendagri saja, jika memang terdapat kerancuan didalam
perbub sebagaimana disampaikan BPK dalam temuanya, sehingga PPTK disetiap OPD
dapat terhindar dari dugaan korupsi akibat terindikasi melanggar aruran yang
lebih tinggi," kata Ganda saat memberikan keterangan Persnya.
Menurut Ganda Mora,
pemkab Siak tidak ada alasan untuk menabrak ketentuan dalam permendagri ataupun
dalam perbub, sebab dikatakannya bahwa poin terpenting dalam kedua jenjang
aturan itu mensyaratkan bahwa semua belanja perjalanan wajib diberikan
sesuai biaya yang riil dan dilengkapi dengan bukti-bukti pendukung yang
objektif.
"Intinya adalah,
bahwa penggunaan anggaran itu harus sesuai dengan ketentuan, dan mutlak harus
dapat dibuktikan dengan benar dan rinci terkait bukti-bukti utama akan
kegiatan, inikan tidak, BPK justru mengatakan pihak pengguna tidak dapat
menunjukkan bukti-bukti fisik seperti tiket dan lain-lain, berarti ada yang
fiktif," kata Ganda menjelaskan.
Sejauh ini konfirmasi yang dilakukan oleh wartawan AKTUAL kepada Pemkab Siak belum berhasil mendapatkan tanggapan resmi, sebagaimana disampaikan oleh Kabag Humas Pemkab Siak, Wan Saiful Efendi,AP,M.Si
"Coba dihubungi
pihak BPKAD dan inspektorat karena sekda masih dalam ibadah haji," tulis Wan Saiful.||| Feri Sibarani
Editor : Zul