aktualonline.com.AROSUKA
SOLOK ///Aksi
pencurian dengan modus curas yang terjadi, di kawasan Jorong Kayu Aro Nagari
Batang Barus, Kabupaten Solok pada Sabtu malam sekira pukul 21.00 Wib.
Pelakunya berhasil diringkus oleh satuan Reskrim Mapolres Solok Arosuka. Pelaku
diduga berinisial HD, merupakan warga Jorong Sungai Rotan Nagari Cupak,
Kecamatan Gunung Talang, tak berkutik saat diamakan petugas Sat Reskrim Polres
Solok
Aksi Perampokan yang terjadi diringkus dikawasan Nagari Muaro
Paneh Kecamatan Bukit Sundi Kabupaten Solok, Sabtu (23/6) kemaren.Ia diamankan
lantaran nekat menggasak mobil Dump Truck dikawasan Kayuaro Nagari Batang
Barus.
Dari informasi yang berhasil kumpulkan berdasarkan press realise
Humas Mapolres Solok Arksuka,Senin (25/6) terungkap.Dari tangan pelaku, petugas
berhasil mengaman kan 1 unit mobil Dump Truck, berikut dua unit Handphone dan
uang tunai 425.000 rupiah.
Penangkapan HD yang diduga sebagai pelaku itu, berawal dari
laporan pencurian dengan kekerasan (Curas) yang dilakukan pelaku di kawasan
Jorong Kayu Aro Nagari Batang Barus, Kabupaten Solok pada Sabtu malam sekira
pukul 21.00 Wib.
Atas laporan dari korban Fajar Ramadan (23) warga Kecamatan
Kubung itu ditambah informasi masyarakat, petugas lantas langsung melakukan
pengejaran terhadap pelaku yang diduga kabur ke Alahan Panjang.
"Kita dari aparat Polres Arosuka lansung respon laporan
masyarakat atas tindakan Curas di Kayu Aro dengan mengerahkan sejumlah anggota
untuk melakukan pengejaran," ungkap Kapolres Arosuka AKBP Ferry Irawan.
Ferry menyatakan. Dengan sigapnya Petugas lansung menyisir
jalanan di kawasan Alahan Panjang dan tercium pelaku kabur ke arah Muara Paneh.
Selang beberapa jam kemudian, petugas berhasil menemukan pelaku yang tengah
mengendarai mobil yang dilaporkan dicuri dengan Nopol BA 8556 VU di kawasan
Muaro Paneh.
Kemudian kata dia,karena pelaku yang mengetahui dirinya
dibuntuti petugas, pelaku mencoba melarika mobil dengan kecepatan tinggi, namun
nyali pelaku ciut saat temba kan peringatan petugas dilayangkan ke udara dan
terpaksa menghentikan kendaraan nya, dan berhasil diringkus.
"Pelaku berhasil kita tangkap selang satu jam kemudian di
Kawasan Muaro Paneh, Saat ini Pelaku berikut barang bukti lansung diamankan
petugas ke Mapolres Arosuka,untuk pengembangan lebih lanjut, dan pelaku dijerat
pasal 365, kuhp ayat 2, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, "ungkap
Kapolres Arosuka.///Roni
Editor :
Zul