aktualonline.com.MEDAN
||| Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara, Senin (25/11/2019)
memusnahkan barang bukti penyalahgunaan narkoba. Pemusnahan barang bukti yang
dilaksanakan di Kantor Ditresnarkoba Polda Sumut tersebut terdiri dari
161.505,66 gram sabu, 146.742,4 gram ganja dan 3.907 butir pil ecstasy dengan
jumlah kasus 43 serta 72 tersangka.
Pemusnahan barang
bukti narkoba tersebut terlebih dahulu diteliti kebenarannya di Staf Labfor
Cabang Medan. Pemusnahan barang bukti narkoba tersebut dengan cara direbus
dengan air mendidih. Sedangkan untuk narkoba jenis ganja dilakukan pembakaran.
Pemusnahan barang
bukti narkoba dan ganja tersebut disaksikan Kapolda Sumut Irjen Pol Agus
Andrianto,SH.MH, Dirresnarkoba Poldasu Kombes Pol Hendri Marpaung, para pejabat
utama, mewakili Kejati Su,Pengadilan Negeri Medan, Balai Besar POM Medan, BNN
Sumut,Penasehat Hukum serta para tersangka.Pasal yang dikenakan dan dilanggar
para tersangka yakni Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Jo.Pasal
132 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Atas pemusnahan barang
bukti narkoba tersebut telah diselamatkan anak bangsa sebanyak 314.552 orang.||| Samsidar Saragih
Editor : Zul