aktualonline.com.GUNUNG
SITOLI ||| Yamifati zendrato, istri Pdt Opeten Gulo (OG) Alias Ama Yesti
(51) memohon keadilan hukum terhadap kasus suaminya yang dilimpahkan P22
sebagai tahanan Kejaksaan Negeri Gunungsitoli
Demikian disampaikan
Yamifati zendato kepada sejumlah wartawan saat disambangi di kantor kejaksaan
negeri Gunungsitoli Senin, 22/6/2020
Lebih lanjut Yamifati
Istri Pdt (OG) menyampaikan kronologis permasalahan yang dihadapi Suaminya
pendeta Opeten Gulo, atas tuduhan dalam perkara tindak pidana “
Penggelapan” 1 unit Mobil Daihatsu Grand Max Nomor Polisi B 2838
PFF atas nama kepemilikan STNK Gereja Bethel Indonesia (GBI) Jakarta
Pusat, terkait laporan An: Perlindungan Faebuadodo,S.Pd, dengan
LP/324/XI/2018/NS tanggal 19 November 2018.
Anehnya, menurut
Yamifati zendrato bahwa Mobil Daihatsu Grand Max Nomor Polisi B 2838
PFF telah diserahkan ke Polres Nias lengkap dengan berita acara
pada tanggal 30 Januari 2019 dan pada tanggal 2 Juni 2020 Pdt (OG) ditetapkan
sebagai tersangka, ucap yamifati dengan meneteskan airmata
" Dikarenakan
persoalaan mobil tersebut telah diserahkan 30 Januari 2019 dan pada tanggal 2
Juni 2020 Pendeta (OG) suami saya, ditetapkan sebagai tersangka" ucapnya
lagi
Sebagai istri Pelayan
Gereja, Yamifati zendrato memohon keadilan Hukum yang seadil-adilnya supaya
pelimpahan penahanan tehadap suaminya dapat segera di proses di pengadilan
karena menurut dia suaminya tidak sepenuhnya bersalah
Ditempat terpisah,
Kuasa Hukum Pdt OG, Elyfama Zebua,SH dkk di kantor Hukum “Elyder & rekan
konsultan hukum yang beralamat di Jl.Teuku Cik Ditiro No.157 Desa Moawo
Kecamatan Gunungsitoli mengatakan bahwa, kita telah mengajukan
penangguhan atau penggalihan tahanan namun tidak dikabulkan oleh pihak
instansi, menurut kuasa Hukum sepertinya ada Tekanan dari Pihak tertentu, Saya
tidak bisa mengucapkan tekanannya darimana,
" Sebagai kuasa
hukum Pdt OG, kita tidak bisa memaksakan kehendak, ibaratnya ini adalah
hak instansi terkait, perlu saya tegaskan sepertinya pasal 372 KUHPidana yang
di sangkakan kepada OG, tidak memenuhi unsur. namun kita tetap melakukan upaya
hukum dalam pembelaan Klein agar persoalan ini cepat selesai
"ucapnya.
Sementara, Kepala
Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum), kejaksaan negeri Gunungsitoli, Eliksander
Siangian,SH saat dikonfirmasi diruang kerjanya, menyampaikan bahwa terkait
persoalan Pdt OG telah kita serahkan kepada Jaksa Penuntut Umum dalam
rangka proses pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti dalam
perkara tindak pidana “ penggelapan”, kita ketahui bahwa Lapas
Gunungsitoli masih belum bisa menampung para tahanan, sehingga penahanan Pdt
OG pihak kejaksaan telah menitipkan ditahanan Polres Nias.
Saya membenarkan bahwa
pihak keluarga telah mengajukan permohonan penangguhan, namun bersamaan itu
juga dalam P22 penyerahan tersangka dan barang bukti dalam perkara tindak
pidana “ penggelapan” .
Terakhir Kasi Pidum
menyampaikan bahwa mengingat Pdt OG adalah pelayan Gereja, ini akan segera kita
limpahkan ke Pengadilan Negeri Gunungsitoli, dalam waktu yang tidak terlalu
lama, sehingga persoalan ini dapat cepat selesai, Ucapnya kepada wartawan.||| P.Zebua
Editor : Zul