aktualonline.com.
TOBA ||| Kapolres Tobasa AKBP Akala Fikta Jaya Sik bersama Kasatlantas Polres
Tobasa, memberikan bonus 10 Surat Ijin Mengemudi (SIM) sebagai apresiasi kepada
masyarakat Kabupaten Toba, dengan rincian 5 SIM- C dan 5 SIM-A.
Saat dikonfirmasi, Rabu
(24/6/2020), Kapolres Tobasa AKBP Akala menyampaikan, apresiasi itu guna
menyambut HUT Bhayangkara Polri ke 74 di Polres Tobasa, Ujarnya.
Sementara itu, Kasat
Lantas AKP Viktor P Siagian didampingi Kasubag Humas Polres
Tobasa Aiptu Khairuddin Sukriyanto, menyanpaikan bahwa '10 SIM Apresiasi
Terbatas' harus memenuhi beberapa syarat dan ketentuannlain, diantaranya:
1. Yang
bedangkutan lahir tanggal 1 Juli.
2. Usia 17
Tahun.
3. Ada Surat
Keterangan Sehat.
4. Lulus
Ujian Teori Simulator dan Praktek.
5. Mematuhi
protokol kesehatan Covid-19.
AKBP Akala menambahkan,
kegiatan dan apresiasi 'SIM Terbatas' ini sekedar mendekatkan kita dengan
masyarakat dan mengingatkan warga agar mengurus SIM sebagai kelengkapan
berkendara, jadi kita sekalian sosialisasi lagi lah, Ujarnya.
*Di Polres Simalungun
SKCK Gratis
Sementara itu Kapolres
Simalungun AKBP Agus Waluyo Sik, juga memberikan apresiasi urusan administrasi
secara gratis, diantaranya mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian
(SKCK).
AKBP Agus menyampaikan,
10 SKCK ini hanya digratiskan untuk mereka yang lahir tanggal 1 Juli,
bertepatan dengan HUT Bhayangkara Polri.
Sebagai ketentuan
pengurusan SKCK gratis tersebut, anda harus mebawa fc KTP dimisili di Kabupaten
Simalungun, fc kartu keluarga, fc akte lahir, pasfoto 4x6 dan 2x3 dengan latar
merah, sidik jari dari Satreskrim, mengisi firmulir dan tetap
mengikuti protokol kesehatan Covid-19, Ujarnya.
AKBP Agus juga
menyampaikan, bahwa akan ada razia dalam penegakan displin menuju New Normal
yang melibatkan beberapa unsur diantaranya:
1. Kepolisian.
2.TNI
3. Satpol PP
4. Dishub
5. 3
Pilar
Dan jika dalam ketentuan
diantara warga ada yang tidak memakai masker maka akan dikenakan denda berupa:
1. Menyapu
2.
Menyanyukan lagubwajib
3. Denda
minimal 250.000.
Untuk itu, tolonglah
diberitahukan kepada keluarga dan saudara yang hendak bepergian atau
meninggalkan rumah supaya tetap.memakai masker dannkelengkapan lainnya saat
berkendara, dan Razia ini akan diberlakukan mulai tanggal 21 Juni sampai 31
Juli 2020, Ujar AKBP Agus. ||| Jess
Editor : Zul