aktualonline.com.MEDAN ||| Seorang anggota TNI gadungan yang nekat membawa kabur sepedamotor milik seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), akhirnya meringkuk dan tiduran di lantai sel tahanan Mapolsek Percut Seituan.
Tersangka berinisial MI (29) warga Jalan Pasar IV, Kelurahan Mabar Hilir, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, Provinsi Sumut ini dibekuk personel Unit Reskrim Polsek Percut Seituan dari salahsatu lokasi di Jalan Bustaman, Desa Bandar Khalipah, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumut, Senin (11/01/2021) kemarin.
Adapun modus operandi yang dilakukan TNI gadungan untuk mengelabui korbannya yang bernama Drs Ismail (54) warga Jalan Dusun XIV, Pasar X Gang Gatot Koco, Desa Bandar Khalifah, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumut tersebut, yakni dengan cara berpura-pura minta diantarkan oleh korban dengan alasan untuk mengambil mobil miliknya yang baru saja dicucinya.
“Tersangka ini meminta tolong untuk diantarkan dengan menggunakan sepedamotor milik korban untuk mengambil mobil. Merasa tidak curiga, korban pun membonceng tersangka yang belum dikenalnya tersebut. Setibanya di Jalan Besar Tembung, Desa Sei Rotan, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumut, tersangka ini meminta korbannya untuk berhenti dan meminjam sepedamotor tersebut dengan alasan mau menemui komandannya. Dengan terpaksa, korban yang merupakan ASN inipun menyerahkannya. Selanjutnya tersangka membawa kabur sepedamotor Honda Beat hitam BK 3501 AIJ milik korban tersebut, “papar Kapolsek Percut Seituan, AKP Ricky Pripurna Atmaja saat ditanya wartawan, Selasa (12/01/2021).
Atas kejadian itu, korban membuat pengaduan ke Polsek Percut Seituan. Hingga akhirnya anggota TNI gadungan inipun berhasil dibekuk dari Jalan Bustaman, Desa Bandar Khalipah, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumut.
“Dari hasil interogasi, tersangka ini mengaku menggelapkan sepedamotor korban dengan modus mengaku sebagai anggota TNI. Kini, tersangka dan barang buktinya telah diboyong ke Polsek Percut untuk proses hukum lebih lanjut,”tutup Ricky.||| Samsidar Saragih
Editor : Zul