aktualonline.com.MEDAN--7
orang telah ditetapkan polisi sebagai tersangka dalam kasus kerusuhan berbau
SARA (Suku,Agama,Ras dan Antargolongan) di Tanjung balai.
Sementara Meliana warga
Etnis Tionghoa yang sebagai pemicu kerusuhan hanya ditetapkan sebagai saksi.
Hal itu ditegas Kabid Humas
Polda Sumut,Kombes Pol Rina Sari Ginting,Minggu (31/7/2016).
Dikatakan Rina, saat ini
kondisi di Kota Tanjung Balai telah terkendali dan kondusif.
"Untuk ke 7 orang
tersangka kerusuhan di Tanjung Balai proses hukum tetap berjalan, namun saat
ini kita lebih mengutamakan situasi," terang Rina Sari Ginting.
Menurut Rina, ke 7 orang
yang ditetapkan sebagai tersangka karena mereka pelaku langsung kerusuhan.
Sementara soal Meliana yang diduga pemantik tragedi tersebut yang meminta
Pengurus Masjid Almakshun untuk mengecilkan suara microfon Masjid, Rina
mengatakan Meliana sampai saat ini masih dijadikan sebagai saksi.--Hin--
Editor
: Zul