aktualonline.com.MEDAN
LABUHAN///Warga yang bermukim di
Perumnas Griya Martubung Blok XI, Lingkungan 21,Kelurahan Besar,Kecamatan Medan
Labuhan minta Camat Medan Labuhan segera mengambil tindakan tegas terhadap Along
yang telah menutup gang kebakaran dengan mendirikan bangunan miliknya.
Informasi diperoleh Kontributor aktualonline.com,Sabtu (5/8)
selama ini gang tersebut memang diperuntukkan sebagai jalan untuk
mengantisipasi bila terjadi kebakaran yang telah ditetapkan pihak Kecamatan Medan
Labuhan dan kelurahan Besar. Bahkan dalam mendirikan bangunan diduga Aliong
belum mengantongi surat ijin mendirikan bangunan (SIMB) sesuai peraturan
pemerintah.
Sementara Aliong yang dikonfirmasi wartawan melalui telepon
seluler, seolah-olah pihak kecamatan dan kelurahan telah mengetahui dan menyetujui
pembangunan tersebut.
Kepala lingkungan dikawasan itu mengaku kepada wartawan telah
melarang untuk membangun gang yang dijadikan selama ini sebagai jalan kebakaran,
kata Kepling setempat seraya menambahkan bahwa yang membangun adalah orang yang
menyewa.
Bahkan kepling setempat sudah memberitahukan hal ini kepada
camat dan lurah agar segera mengambil tindakan tegas menghentikan bangunan
tersebut dan secepatnya akan mengambil tindakan tegas.
Kepling juga mengatakan, bahwa bangunan tersebut telah melanggar
Peraturan Walikota (Perwal) Medan seraya menegaskan bangunan tersebut harus dibongkar
karena jalan itu digunakan untuk jalan umum yang lebarnya 2 meter bukan untuk
bangunan.///Ronsi
Editor : Zul