aktualonline.com.PALUTA///Jalan lintas Gunung Tua Padang
Sidempuan tepatnya di Kilometer 25'Nabundong,Kecamatan Padang Bolak Julu, Kabupaten
Padang Lawas Utara rawan longsor.
Terlebih lagi sejak dua pecan terakhir ini kawasan tersebut
diguyur hujan yang menyebabkan beberapa ruas jalan alternative tergenang air.
A.Abidin Hasibuan salah seorang warga Desa Siholbung kepada aktualonline.com,
Senin (16/4/2018) mengatakan selain rawan longsor ruas jalan alternative dari
Siholbung ke Aek Godang juga sangat rawan kecelakaan lalu lintas.
"Namun sampai saat ini tidak ada perbaikan yang dilakukan pemerintah
daerah terhadap ruas jalan tersebut," ungkap A.Abidin Hasibuan.
Ditambahkan Abidin,terciptanya batang sungai diruas jalan
tersebut akibat dari pemeliharaan dan perawatan jalan sejak dua tahun
terakhir ini tidak ada sama sekali sehingga parit jalan tertimbun tanah dan
sampah dan mengakibatkan banyak ruas jalan berlobang dan rusak.
Memang aspal paling rentan oleh air. Maka jika air hujan tidak
bisa langsung mengalir ke saluran air di sisi jalan raya dan tergenang untuk
beberapa lama, aspal jalan akan terkelupas dan berlubang.
Apakah pembangunan dan perawatan jalan sarat korupsi.atau memang
anggaran perawatan nya memang tidak ada sama sekali kadang tidak ada saluran
airnya. Sehingga sudah dapat dipastikan jalan- akan cepat hancur kala musim
hujan datang.
Apa lagi melihat kondisi parit jalan ini,ungkap Abidin.
"Jika jalan berlubang atau rusak, idealnya segera dilakukan perbaikan,"
tegasnya.
Sayangnya persoalan kewenangan memperbaiki jalan saja
terkotak-kotak ini yang menjadi misteri Dalam satu wilayah tanggung jawab
perawatan dan perbaikan jalan berbeda-beda. Ada yang harus dilakukan oleh Pemda
setempat namun ada juga yang harus Pemerintah Pusat. Sangat membingungkan
publik.ujarnya.
Apalagi jalan Lintas Gunung Tua - Padang Sidimpuan merupakan satu-satunya
jalan alternatif yang menghubungkan beberapa propinsi dan kabupaten bila
terjadi kerusakan longsor dan sampai terputus sangat merugikan masyarakat
banyak.ujarnya.
Sesuai dengan Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum (PU) No. 631 / KPTS /
M / 2009 tentang Penetapan Ruas-ruas Jalan Menurut Statusnya Sebagai Jalan
Nasional Bukan Jalan Tol, jelas bahwa sebagian jalan di berbagai wilayah kota
atau Kabupaten masih berstatus jalan Nasional. Tentunya semua biaya perawatan
dan perbaikannya berada di Direktorat Jenderal bina marga propinsi.
Jadi jika publik merasa terganggu atau bahkan menjadi korban kerusakan jalan,
sudah jelas siapa yang berwenang mengurus ruas jalan dimaksud. Apalagi jika
ingin melakukan tuntutan hukum.
Kewenangan dan tanggung jawab penyelenggara jalan telah diatur pada Pasal 24
ayat (1) UU No. 22 tahun 2009,
Menanggapi hal tersebut Kapolsek Padang Bolak AKP Maju Harahap
SH melalu Kepala Unit Satuan Lalu Lintas (Kanitlantas) Polsek Padang Bolak IPTU
M.Simanjuntak dalam penuturannya kepada wartawan mengatakan, berharap perbaikan
jalan tersebut segera dilakukan karena melihat kondisi sekarang ini adalah
musim hujan, tentu kita berharap pihak-pihak yang berwenang segera
menanganinya.
Telah kita ketahui bersama bahwa jalan lintas gunung tua padang
sidempuan adalah satu-satunya jalan alternatif yang menghubungkan beberapa
daerah kabupaten kalau sampai terjadi longsor apa lagi sampai terputus.
Sementara salah satu pihak kontraktor dari PT Dalihan Natolu Group
(DNG) yang di ketahui menangani Jalan Nasional Kota Pinang -:Palsabosal,Mukhtar
Harahap.yang di hubungi wartawan melalui telepon selular, Senin (16/4)
mengatakan, bahwa penanganannya telah dikerahkan kesana dan kita sebagai
penanggungjawab akan berusaha secepat mungkin untuk memperbaiki terutama titik
yang rawan, ujarnya//Sahnan Harahap
Editor : Zul