aktualonline.com.MEDAN///Pihak
Kepolisian dari Resort Serdang Bedagai (Polres Sergai) memastikan bakal ada
tersangka baru dalam kasus pembunuhan dan perampokan korban Murni Sitorus alias
Murni kasir di PT Dwi Tunggal Jaya Lestari Sergai.
Hal itu
ditegaskan Kapolres Sergai AKBP Juliarman Pasaribu SIK ketika diwawancarai
wartawan di Mapoldasu pada Selasa sore (8/5/2018).
"Tersangka
R dan AM awalnya minum minuman keras di sebuah Kafe, karena tidak sanggup
membayar makanya meninggalkan sepeda motor sebagai jaminannya. Lalu tersangka melakukan
pembunuhan dan perampokan, sedangkan hasil rampokan mereka Rp 3,5 juta
digunakan untuk menebus sepeda motor yang ditinggalkannya di kafe itu. Jadi
pengusahanya juga bisa dikenakan pasal 480 KUHP sebagai penadah," ujarnya
kepada wartawan.
Untuk menangkap
para pelaku pembunuhan dan perampokan ini, petugas kepolisian yang turun
sebanyak empat tim mendatangi titik keberadaan pelaku.
"Ada
wilayah Pantai cermin, ketempat orang tuanya dan ke Medan. Pelaku akhirnya
ditangkap," sambungnya.
Sampai saat ini,
kepolisian masih terus mencari tahu apa saja yang dirampok oleh para tersangka.
"Berangkas
masih utuh karena kuncinya tidak ditemukan para tersangka, total kerugian
korban masih Rp 3,5 juta. Untuk yang lain masih dilakukan pengembangan,"
terangnya.
Sebelumnya,
diduga pengaruh minuman keras dua remaja bernama Ramadhani (17) dan Abdul Manan
(15) keduanya warga Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), tega membunuh dan
merampok Murni Sitorus alias Murni kasir PT Dwi Tunggal Jaya Lestari,
perusahaan yang bergerak dibidang leasing, pada Sabtu (6/5/2018) dini hari
kemarin.
Direktur
Ditrekrimum Poldasu Kombes Pol, Andi Rian SIK didampingi Kapolres Sergai AKBP
Arman Pasaribu SIK, Kasubdit Jahtanras Poldasu AKBP Maringan Simajuntak dan
Kasubbid Penmas AKBP M.P Nainggolan mengatakan bahwa pengungkapan ini karena
penyelidikan, kerja sama personil dan ditemukannya alat bukti.
"Peristiwa
berawal pada Sabtu malam keduanya tersangka minum disalah satu kafe di Desa
Firdaus. Karena tidak mempunyai uang untuk membayar minuman, kedua tersangka
pada Minggu 6 Mei dini hari meninggalkan sepeda motornya dikafe sebagai
jaminan. Pelaku R yang bekerja sebagai cleaning service di PT Dwi Tunggal Jaya
Lestari naik ke lantai tiga kantor tersebut. Korban yang tinggal di kantor
tersebut langsung dibunuh dan mengambil uang korban," ujar Andi Rian SIK kepada
wartawan.
Petugas
kepolisian yang mendapatkan informasi itu langsung melakukan cek tempat
kejadian perkara dan melihat kondisi korban dengan luka tusuk pada bagian perut
dan paha korban. Bukan disitu saja, lemari kamar korban dan pakaian berserakan.
"Setelah
dilakukan penyelidikan, kepolisian mengarah kepada R dan AM. Kemudian kita
mendatangi alamat R dan AM dan mengintograsi keduanya. Keduanya mengaku
melakukan perbuatan tersebut dikarenakan tidak memiliki biaya untuk membayar
uang minuman keras yang telah diminumnya," ujarnya.
Dari tangan
tersangka, kepolisian menemukan beberapa barang bukti diantaranya satu unit Hp
merek Oppo A57 milik korban, Hp Nokia E63 milik korban, Hp Andromax milik
tersangka R, pakaian yang dibawa pelaku, satu bilah pisau bergagang plastik
dalam keadaan retak, tas, uang Rp 1 jt dan satu unit sepeda motor Yamaha
Jupiter MX milik tersangka.
"Kedua
tersangka melanggar pasal 340 Subs 338 KUHPidana," ujar Andy Rian menjelaskan.///Saut
Simamora
Editor
: Zul