aktualonline.com.PALUTA///Sikap oknum Kepala Desa Parmeraan,Kecamatan Hulu Sihapas,Kabupaten
Padang Lawas Utara yang berang dan emosi saat dikonfirmasi sejumlah wartawan
dan LSM soal pembangunan desa dan penggunaan dana desa semakin membuka tabir
bahwa di Desa Parmeraan disinyalir terdapat sejumlah penyimpangan anggaran desa
yang dilakukan sang oknum kepala desa tersebut.
Peristiwa
tidak simpati sebagai penyandang abdi Negara yang ditunjukkan Kades Parmeraan
itu dialami jurnalis media online TobasPos.co, potret Indonesiaku.com, aktualonline.com,
dam mediabukti Pers serta LSM LPP-TIPIKOR RI pada Sabtu (15/9/2018).
Bahkan saat
itu oknum Kades Pameraan dengan angkuh dan sombongnya membeberkan bahwa salah
seorang oknum Polisi dari Polres Tapsel dan Camat Hulusihapas menginstruksikan
kepada dirinya agar jangan meladeni yang namanya wartawan dan LSM (Lembaga
Swadaya Masyarakat) jika mendatangi Desa khususnya di Kecamatan Hulusihapas
"Saya kepala desa kalian siapa,jangan kalian persulit saya ,Aku
tak pernah ladeni wartawan karena hanya buat masalah dan tunggu biar aku telpon
camat saya ujar kades Parmerahan," ujar salah seorang wartawan menirkan ucapan
sang Kades Parmeraan.
Bahkan saat itu Kades Parmeraan sempat mengeluarkan kata-kata
menantang kepada jurnalis yang datang ke kawasannya dengan melemparkan kalimat
bahwa dirinya tidak takut kepada wartawan dan perkara apapun jadi, ujarnya.
Melihat
situasi Kades Parmeraan yang semakin tinggi dan emosi wartawan Media Bukti coba
menenangkan situasi dengan mengatakan agar pak kades jangan marah-marah dan
kalau memang ada masalah bapak kan punya kantor, mari kita ke kantor bapak
saja, kata wartawan Media Bukti Pers tersebut seraya mengatakan mengapa Pak
kades Parmeraan mengajak wartawan berperkara.
Saat ditanya siapa oknum Polisi yang telah memerintahkan dirinya
agar tidak melayani wartawan dan LSM, Kades Parmeraan berkilah bahwa dirinya
tidak mengetahui siapa oknum polisi tersebut karena dirinya hanya diberi nomor
kontak telepon seluler dan mengetahui bahwa oknum Polisi itu bertugas di Polres
Tapsel bermarga Siregar.
Sikap tidak simpati yang ditunjukkan Kades Parmeraan dengan
menghalangi tugas jurnalistik dan membawa-bawa nama Camat Kecamatan Hulusihapas
Sugeng dan oknum Polisi Polres Tapsel bermarga Siregar yang menginstruksikan
agar tidak melayani wartawan dan LSM semakin menguatkan indikasi adanya dugaan
permainan penyimpangan anggaran di Desa Parmeraan yang takut terbongkar
kepermukaan.
Sementara Camat Hulusihapas saat dihubungi wartawan terkait
dengan hal tersebut tak mau mengakui perihal tersebut.
Atas sikap Kades Parmeraan yang menghalangi jurnalis mendapatkan
informasi menguatkan dugaan adanya permainan cantik yang dilakukan oknum
polisi,camat dan kades.
Secara pribadi kami sudah memaafkan, tapi secara provesi kami
akan laporkan permasalahan ini, sesuai amanah UU nomor 40 tahun 1999 Dalam
ketentuan pidana pasal 18 itu dikatakan setiap orang yang melawan hukum dengan
sengaja melakukan tindakan yang dapat menghampat atau menghalangi ketentuan
pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 terkait penghalang-halangan upaya media untuk mencari
dan mengolah informasi, dapat dipidana dalam pidana kurungan penjara selama 2
tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah. Jadi ini ketentuan pidana yang
diatur dlm undang-undang pers", ujar Ketua LPP-TIPIKOR Rl Akhiruddin Siregar ///Sahnan Harahap
Editor
:Zul