aktualonline.com.MEDAN
||| Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dadang Hartanto didampingi oleh Kasat
Reskrim AKBP Putu Yudha Prawira, dan Kanit Pidana Umum Iptu Said Husein pada
saat pemaparan kasus di lobby utama Polrestabes Medan, Kamis ( 18/7/2019)
menjelaskan bahwa pihaknya dari unit pidana umum Satreskrim Polrestabes Medan
berhasil menangkap 3 orang pelaku pencurian kendaraan bermotor yang kerap
beraksi di wilayah hukum Polrestabes Medan terkait kasus pencurian yang viral
di Medsos dengan sebutan “becak hantu” yang mana para pelaku beraksi dengan
menggunakan becak bermotor jenis pengangkut barang.
“Awalnya kita dapat
informasi dari masyarakat dan beberapa media sosial tentang aksi pencurian
dengan menggunakan becak bermotor yang disebut becak hantu, lalu dari sini kami
melakukan penyelidikan dengan menurunkan serta menyebar petugas berpakaian preman
kelokasi yang dianggap berpotensi terjadi tindak pidana pencurian, dan akhirnya
kami berhasil menangkap 3 pelaku becak Hantu diantaranya yang pertama kali
berhasil kami tangkap adalah Parsian Sihotang (22) warga Jalan Elang Ujung
nomor 5 Perumnas Mandala, Parsian kami tangkap dari Jalan Denai dekat jembatan
tol (15/7) lalu Natal Perangin-angin (22) Warga Jalan Elang Ujung, kami tangkap
dari warung nasi di Jalan Garuda Perumnas Mandala serta Antonius (17) warga
Jalan Cendrawasih Elang 2 Perumnas Mandala,” ucap Kombes Pol Dadang Hartanto.
Kata Kapolrestabes
Medan lagi, para pelaku beraksi membentuk beberapa kelompok terdiri dari 3
orang mengendarai becak, mengelilingi kota Medan dengan becak mencari lokasi
rumah warga yang akan dicuri.
Dari ketiga tersangka
turut disita barang bukti berupa 4 unit becak bermotor pengangkut barang, 2
sepeda motor merk Honda Vario dan Yamaha Mio, 2 gunting besi, linggis, martil,
kunci T, anak kunci, kunci leter L, uang tunai Rp 25.000 ( dua puluh ribu ) dan
1 flash dish berisi rekaman CCTV saat para pelaku beraksi.||| Samsidar Saragih
Editor : Zul